Said Iqbal: RUU Ketenagakerjaan Harus Lindungi Hak Buruh

[original_title]

Flamingballofwreckage.net – Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan harus disahkan paling lambat Oktober 2026, tanpa mengorbankan hak buruh. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di Jakarta, pada hari Minggu.

Said Iqbal menekankan pentingnya pengesahan RUU tersebut, namun tidak dengan cara yang terburu-buru. “Tenggat waktu yang mendekati tidak dapat dijadikan alasan untuk membahas undang-undang dengan cara yang dapat merugikan pekerja,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa substansi dalam RUU harus mencerminkan perlindungan nyata bagi buruh sejak sebelum bekerja, selama masa kerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir.

Dalam pandangannya, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan harus menunjukkan kehadiran negara yang berpihak kepada buruh. “Istilah perlindungan dalam judul RUU harus berarti nyata, tidak sekadar mengganti judul tanpa substansi yang kuat,” jelasnya.

Said Iqbal juga menyebutkan sepuluh klaster pasal penting yang mesti ada, antara lain menjamin upah yang layak, menyulitkan pemutusan hubungan kerja (PHK), serta memastikan pesangon yang adil dan mapping sesuai kebutuhan pekerja. Ia menolak pesangon yang hanya setengah kali ketentuan yang masih dimungkinkan dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.

Beliau membandingkan tenggat waktu dua bulan yang ada saat ini dengan proses panjang yang dialami dalam penyusunan undang-undang sebelumnya. Ia mengkhawatirkan bahwa legislasi kilat dapat merugikan kepentingan pekerja, mengingat pentingnya pembahasan yang terbuka dan partisipatif.

Dengan semangat tersebut, Said Iqbal menyerukan agar pengesahan RUU perlindungan ini menjadi perhatian serius, demi kesejahteraan puluhan juta pekerja di Indonesia.

Baca Juga  Farhan Undang Hartono dan Irfan Hakim Tinjau Pengelolaan Sampah Warga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *