Kukuhkan Anggota KIP 2026–2030, Menkomdigi Dorong Penyelesaian Sengketa

[original_title]

Flamingballofwreckage.net – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid secara resmi mengukuhkan anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk periode 2026–2030. Pengukuhan ini digelar di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, pada Senin, 3 Agustus 2026. Dalam acara tersebut, Meutya menekankan pentingnya memperkuat penanganan sengketa informasi sebagai upaya untuk memastikan asas demokrasi serta hak masyarakat untuk mengakses informasi yang akurat.

Tujuh anggota yang dilantik dalam KIP periode ini meliputi Handoko Agung Saputro sebagai Ketua, diikuti Hafidhah sebagai Wakil Ketua. Lima anggota lainnya adalah Arman Fauzi, Dery Hendryan, Edi Purwanto, Joemarthine Chandra, dan Rini Purwandari. Meutya menuturkan, adanya tantangan di era digital saat ini membuat kebutuhan akan transparansi informasi publik semakin mendesak. Ia menambahkan bahwa publik berhak mendapatkan informasi yang relevan, termasuk terkait kebijakan pemerintah.

“Saya berharap KIP dapat meningkatkan penyelesaian sengketa informasi dengan tata kelola yang baik dan prinsip keadilan. Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak atas informasi sebagai hak dasar manusia. Dalam konteks ini, KIP sekaligus berfungsi untuk menangkal penyebaran informasi palsu yang marak terjadi,” ungkap Meutya.

Dengan dilantiknya jajaran baru ini, diharapkan KIP dapat menjalankan perannya secara optimal dalam menghadapi berbagai tantangan yang dihadapi masyarakat di era digital, serta mendukung pencerahan informasi yang akurat dan terpercaya.

Baca Juga  Kemkominfo Blokir Situs dan Media Sosial Terkait Ledakan SMAN 72

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *