PAN dan PDIP Minta Hukuman Mati untuk Febrie, Gerindra Desak Ganti Rugi

[original_title]

Flamingballofwreckage.net – Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, menyatakan bahwa hukuman mati tidak akan mampu mengembalikan aset negara yang terkuras akibat tindakan korupsi. Pernyataan ini disampaikan Sugiat sebagai tanggapan terhadap desakan dari Fraksi PDIP dan PAN di DPR RI agar mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, dihukum dengan maksimal, termasuk kemungkinan hukuman mati.

Sugiat mengakui bahwa publik memiliki rasa kecewa dan marah, yang dituangkan oleh rekan-rekannya di Komisi III. Namun, ia menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum yang berfokus pada keadilan yang konstruktif, daripada menggunakan pendekatan ekstrem seperti hukuman mati. “Kami lebih mendorong pada pembuktian yang solid dan upaya pemulihan aset untuk mengembalikan kerugian negara, serta penerapan efek jera yang sesuai dengan prinsip hukum yang mengakui hak hidup,” imbuhnya dalam pernyataan tersebut.

Ia juga mengingatkan bahwa Febrie Adriansyah masih berstatus tersangka dan berada di tahap awal proses peradilan. Gerindra menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah, di mana seorang individu tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum ada keputusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, situasi ini mencerminkan dinamika dalam penegakan hukum terkait isu korupsi di tanah air, di mana berbagai fraksi di DPR menunjukkan kepedulian terhadap tindakan tegas bagi pelaku korupsi, sembari tetap mengedepankan asas hukum yang adil. Penanganan kasus ini diharapkan menjadi representasi nyata dari semangat reformasi di bidang peradilan di Indonesia.

Baca Juga  Menteri PKP Tinjau Usulan Kenaikan Bunga KPR Subsidi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *