10 Juli 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Taspen, Iqbal Latanro, dan Labuan Nababan, terkait dugaan korupsi investasi fiktif. Pemeriksaan saksi dalam kasus korupsi investasi fiktif ini berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pagi tadi.
Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Menurutnya, pemanggilan Iqbal Latanro dan Labuan Nababan bertujuan mendalami peran serta keduanya dalam kasus yang telah merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah itu. Ali juga menegaskan bahwa pemeriksaan ini bagian dari proses lanjutan penyidikan untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat.
Diketahui, kasus ini berawal dari temuan KPK mengenai investasi yang dilakukan PT Taspen yang terindikasi fiktif dan sarat dengan manipulasi data. Investasi tersebut diduga tidak melalui kajian mendalam dan prosedur standar perusahaan, sehingga mengakibatkan kerugian signifikan. Dugaan sementara, aliran dana hasil korupsi tersebut masuk ke kantong pribadi sejumlah pihak terkait.
Selain Iqbal Latanro, KPK sebelumnya juga telah memeriksa sejumlah pejabat aktif dan mantan petinggi PT Taspen. KPK terus menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain yang berpotensi ikut menikmati keuntungan dari praktik investasi fiktif ini. Kasus ini dinilai menjadi salah satu sorotan besar terkait penyimpangan di sektor perusahaan asuransi pelat merah, yang selama ini dipercaya mengelola dana pensiun para aparatur sipil negara (ASN).