Satpol PP DKI Larang Pedagang Hewan Kurban di Trotoar

[original_title]

Flamingballofwreckage.net – Satpol PP DKI Jakarta mengeluarkan larangan bagi pedagang hewan kurban untuk berjualan di trotoar atau menggunakan fasilitas umum. Larangan ini disampaikan oleh Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, pada Minggu (17/5/2026). Menurutnya, tindakan berjualan di tempat yang dilarang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

Satriadi menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan teguran kepada pedagang yang tetap melanggar aturan ini. “Tidak boleh menggunakan fasilitas umum atau trotoar dalam berdagang, itu sudah jelas dilarang,” ujar Satriadi. Ia juga mengimbau agar para pedagang mencari lokasi yang tidak mengganggu aktivitas publik. “Kami sarankan agar dagangan mereka tidak diletakkan di trotoar, melainkan lebih baik berada di halaman mereka sendiri,” tambahnya.

Di samping itu, selama masa perayaan Iduladha, Satpol PP DKI Jakarta akan meningkatkan patroli untuk memantau keberadaan pedagang hewan kurban. Hal ini diharapkan dapat memastikan bahwa pedagang tidak memanfaatkan trotoar untuk keperluan berjualan.

Kebijakan ini diambil sebagai upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan di ruang publik, serta mencegah gangguan bagi pengguna jalan. Dengan adanya penegakan aturan ini, pemerintah daerah berharap para pedagang dapat mematuhi regulasi dan berjualan di tempat yang telah ditentukan, sehingga tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya.

Baca Juga  Lobster Keramba: Hasil Melimpah dari Pengelolaan Modern

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *