Flamingballofwreckage.net – Sertifikasi halal menjadi perhatian utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terkait produk asal Amerika Serikat yang masuk ke Indonesia. Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, semua produk yang wajib halal harus memiliki sertifikat halal dan mencantumkan label halal saat diperdagangkan di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin. Haikal menekankan bahwa semua produk, termasuk yang diimpor dari AS, harus memenuhi ketentuan sertifikasi halal yang berlaku di Indonesia, terlepas dari status halal di negara asal. Kerja sama resiprokal antara Indonesia dan AS tidak menghilangkan kewajiban ini.
“Kerja sama resiprokal bukanlah penghapusan kewajiban halal. Negara hadir untuk melindungi konsumen dan meningkatkan daya saing produk,” ujar Haikal. Dia juga mengingatkan bahwa produk nonhalal akan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal, namun tetap harus mencantumkan keterangan tidak halal sesuai regulasi.
BPJPH berupaya untuk memperkuat tata kelola halal secara global dengan metode Mutual Recognition Agreement (MRA), yang memungkinkan pengakuan atas sertifikat halal dari Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang telah terdaftar. Saat ini, terdapat lima LHLN di AS yang telah bekerja sama dengan BPJPH.
Haikal menegaskan komitmen BPJPH untuk konsistensi dan transparansi dalam pelaksanaan kebijakan sertifikasi halal, yang diharapkan dapat diterapkan secara keseluruhan pada bulan Oktober 2026, termasuk untuk produk impor.