Saksi Ungkap Setoran Uang ke Mantan Pejabat Kemnaker untuk Dinas

[original_title]

Flamingballofwreckage.net – Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin, 26 Januari 2026. Dalam sidang tersebut, mantan Kasubdit Akreditasi, Agustin Wahyu Ernawati, memberikan kesaksian yang mengejutkan mengenai praktik pengumpulan uang “non-teknis.”

Agustin mengaku sering menyetor uang kepada Hery Sutanto, mantan Direktur Bina Kelembagaan Kemnaker, guna menambah biaya perjalanan dinas ke luar negeri. Saat diinterogasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dia mengonfirmasi bahwa nominal yang disetorkan berkisar antara Rp10 juta hingga Rp15 juta untuk keperluan tersebut.

“Sering sih, eh tapi saya tidak ini ya, mungkin saya lupa,” ungkap Agustin merespons pertanyaan JPU mengenai pungutan tersebut. Pernyataan ini mencerminkan sistematisasi praktik yang melibatkan biaya operasional perjalanan dinas yang tidak transparan.

Kasus ini bermula ketika beberapa oknum di Kemnaker diduga melakukan penyimpangan dalam pengurusan sertifikasi K3, yang seharusnya berjalan sesuai prosedur tanpa melibatkan praktik gratifikasi. Pengakuan ini menunjukkan adanya kejanggalan dalam pengelolaan dana yang berkaitan dengan perjalanan dinas pegawai.

Sebagai penutup, sidang ini dipandang penting untuk mengungkap jaringan praktik kecurangan dalam kementerian dan menegakkan keadilan di sektor ketenagakerjaan. Masyarakat pun menanti langkah selanjutnya dari pihak berwenang dalam menangani isu ini secara menyeluruh.

Baca Juga  Manfaat Minum Air Putih Setelah Tidur Pagi untuk Kesehatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *