Mahfud MD: Pandji Tak Dapat Dipidana Karena Materi Mens Rea

[original_title]

Flamingballofwreckage.net – Komika Pandji Pragiwaksono tidak dapat dikenai pidana terkait materi pertunjukan stand up comedy berjudul “Mens Rea,” yang menyinggung Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Hal tersebut ditegaskan oleh pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam siniar di YouTube yang membahas undang-undang baru mengenai penghinaan terhadap kepala negara.

Mahfud menjelaskan bahwa meskipun ada ancaman pidana bagi yang menyerang kehormatan presiden dan wakil presiden berdasarkan Pasal 218 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, ketentuan ini tidak berlaku untuk kasus Pandji. Ia menyebutkan bahwa materi tersebut disampaikan pada Desember 2025, sedangkan KUHP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026, sehingga mengacu pada asas hukum non-retroaktif.

Mahfud juga menanggapi keraguan mengenai sifat subjektif dari pasal penghinaan, dengan mengemukakan bahwa menyebut seseorang terlihat mengantuk tidak bisa dikategorikan sebagai penghinaan. Ia dengan tegas menyatakan bahwa Pandji tidak akan dihukum dan menambahkan, “nanti saya yang bela,” sambil bercanda.

Kendati demikian, materi stand up Pandji mendapatkan sorotan publik yang serius. Sejumlah individu melaporkan dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama kepada kepolisian, bukan penghinaan kepala negara. Laporan itu disampaikan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah, yang mengklaim bahwa materi Pandji dapat memecah belah generasi muda.

Namun, PBNU dan PP Muhammadiyah menyatakan bahwa pelapor bukan bagian dari organisasi mereka. Dalam menanggapi situasi ini, Pandji telah mengunggah video yang menyatakan bahwa ia dalam keadaan baik, saat ini berada di New York bersama keluarganya.

Baca Juga  Presiden Prabowo Hadiri Konferensi CEO Global Forbes 2025 Jakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *