Dua Polisi Pengeroyok Mata Elang di Kalibata Dipecat

[original_title]

Flamingballofwreckage.net – Kasus berat melibatkan dua oknum polisi berujung pada pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terkait pengeroyokan yang menewaskan dua mata elang di Kalibata, Jakarta Selatan. Keputusan ini diambil oleh Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri, yang mengadakan sidang untuk menindaklanjuti peristiwa yang terjadi pada 11 Desember 2025.

Kepala Bagian Penerangan Umum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago, mengungkapkan bahwa dua polisi yang dipecat adalah Brigadir IAM dan Bripda AMZ. Selain mereka, empat anggota lainnya, berinisial Bripda MIAB, Bripda ZGW, Bripda BN, dan Bripda JLA, juga mendapat sanksi demosi selama lima tahun. Sanksi ini diberikan karena mereka turut dalam pengeroyokan meskipun berperan mengikuti ajakan senior yang terlibat dalam insiden tersebut.

Erdi menjelaskan bahwa kelompok tersebut melakukan pengeroyokan dalam konteks Bripda AMZ yang sedang diberhentikan oleh mata elang, yang juga dikenal sebagai debt collector. Empat anggota yang dihukum demosi dianggap terlibat karena tindakan mengikuti perintah yang salah. Sidang KKEP juga memutuskan bahwa perilaku para pelanggar merupakan tindakan tercela, sehingga mereka diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada Polri.

Pengeroyokan berujung tragis ini menyebabkan korban tewas di lokasi, di mana MET (41) meninggal langsung di tempat kejadian, sedangkan NAT (32) meninggal di rumah sakit. Setelah insiden tersebut, segerombolan orang meluapkan kemarahan dengan melakukan kericuhan, termasuk pembakaran dan perusakan di sekitar TMP Kalibata. Proses hukum dan solusi lanjutan kini tengah diperhatikan oleh pihak berwenang.

Baca Juga  Garuda Pertiwi Siap Tantang Ratu ASEAN Vietnam di GTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *