Harga Emas Antam Naik Rp40.000 Menjadi Rp2,38 Juta per Gram

[original_title]

Flamingballofwreckage.net – Harga emas Antam telah mengalami lonjakan signifikan, mulai Selasa (25/11) ketika harga per gram naik sebesar Rp40.000 dari sebelumnya Rp2.340.000 menjadi Rp2.380.000. Kenaikan ini juga diikuti dengan harga buyback yang meningkat menjadi Rp2.241.000 per gram. Emas batangan dijual dalam variasi ukuran mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram.

Pihak PT Antam Tbk menjelaskan bahwa setiap transaksi pembelian emas batangan akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas dengan nominal di atas Rp10 juta, terdapat Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang diberlakukan, yakni sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. Pemotongan pajak ini akan diterapkan langsung dari total nilai buyback.

Daftar harga emas batangan yang berlaku mencakup beberapa pecahan, antara lain: 0,5 gram seharga Rp1.240.000, 1 gram Rp2.380.000, 2 gram Rp4.700.000, hingga 1.000 gram yang dijual dengan harga Rp2.320.600. Setiap transaksi dilengkapi dengan bukti potong PPh 22, di mana pajak untuk pembelian emas batangan ini adalah 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Kenaikan harga emas ini mencerminkan pergerakan pasar yang dinamis dan tetap menjadi perhatian bagi para investor serta masyarakat yang bertransaksi dalam emas batangan. Kejelasan mengenai pajak dan harga transaksi menjadi penting bagi semua pihak yang terlibat dalam investasi emas.

Baca Juga  error code: 524

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *