Korban Keracunan MBG Dapat Jaminan dari BPJS Tanpa Epidemi

[original_title]

Flamingballofwreckage.net – Direktorat Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, mengungkapkan bahwa korban keracunan yang terkait dengan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) akan ditanggung oleh BPJS, asalkan tidak ada deklarasi epidemi di daerah tersebut. Pernyataan ini disampaikan pada Kamis (9/10).

“Selama tidak dinyatakan ada epidemi atau pandemi, BPJS akan membayar,” tegas Ghufron. Ia juga menambahkan bahwa jika terdapat deklarasi epidemi atau Kejadian Luar Biasa (KLB), tanggung jawab akan berpindah kepada pemerintah daerah. Dengan tegas, ia menguraikan bahwa dalam situasi normal, pembiayaan dasar dan penanganan dilakukan oleh BPJS Kesehatan.

Penting untuk dicatat, Ghufron menjelaskan bahwa setiap situasi penanganan berbeda dan penanganan akan dilakukan sesuai kondisi yang ada. Dalam keadaan normal, BPJS Kesehatan berperan dalam pembiayaan dan penanganan, sementara jika keadaan dianggap tidak normal, maka pemerintah daerah bertanggung jawab atas penanganannya.

Contoh nyata dari pengelolaan situasi ini terlihat pada pandemi COVID-19, di mana penanganan langsung menjadi kewajiban pemerintah. Ghufron menekankan pentingnya keputusan berbasis deklarasi untuk memastikan pembiayaan dan penanganan yang sesuai selama situasi krisis.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan tetap memperhatikan status epidemi di daerah mereka, guna memahami siapa yang bertanggung jawab terhadap penanganan akibat keracunan makanan. Inisiatif ini diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada warga yang memanfaatkan program MBG.

Baca Juga  Musisi Mencabut Penampilan di Pestapora 2025 setelah Freeport Sponsori

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *