Kuasa Hukum Nadiem Makarim Ajukan Replik, Sebut Proses Tersangka Salah

[original_title]

Flamingballofwreckage.net – Tim penasihat hukum Nadiem Anwar Makarim telah mengajukan replik terkait jawaban Kejaksaan Agung dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 6 Oktober 2025. Dalam replik tersebut, mereka menilai proses penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mengalami cacat hukum baik secara formil maupun materiil, sehingga harus dibatalkan.

Perwakilan tim kuasa hukum, Dodi S Abdulkadir, menegaskan penolakan tegas terhadap penetapan tersangka tersebut. Ia menyatakan, penetapan itu tidak didasarkan pada alat bukti yang cukup kuat dan belum adanya perhitungan resmi mengenai kerugian keuangan negara yang dituduhkan. Dodi menyebutkan, “Kami dengan tegas membantah dalil Termohon (Kejagung) yang menganggap tindakannya telah sesuai prosedur.”

Satu poin penting yang diungkap adalah tidak adanya audit resmi dari lembaga negara yang berwenang, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang dapat menghitung kerugian negara. Dalam konteks hukum korupsi, bukti adanya kerugian negara yang dapat dihitung menjadi syarat utama.

Dodi menjelaskan bahwa tanpa perhitungan resmi dari BPK atau BPKP, unsur-unsur penting sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak terpenuhi. Hal ini mengindikasikan bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem Anwar Makarim terbilang prematur dan cacat secara hukum. Proses hukum ini masih terus berlanjut, dan tim kuasa hukum berharap keadilan akan ditegakkan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Baca Juga  5 Alasan Mengapa Selawat Penting di Hari Jumat bagi Umat Islam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *