Menteri KP: Proses Perpres Satgas Atasi BBL Ilegal Berlanjut

[original_title]

Flamingballofwreckage.net – Pemerintah Indonesia sedang memproses penetapan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Benih Bening Lobster (BBL) Ilegal. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa Perpres ini menjadi instrumen penting untuk memperkuat pengawasan dan mencegah tindakan penyelundupan BBL yang masih marak terjadi.

Saat melakukan kunjungan di Batam, Kepulauan Riau, pada Rabu, Trenggono mengonfirmasi bahwa dirinya telah berkomunikasi langsung dengan Presiden mengenai status Perpres tersebut yang saat ini masih dalam proses penandatanganan. Dia juga menegaskan bahwa Peraturan Menteri (Permen) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan tidak lagi berlaku, khususnya untuk skema ekspor luar negeri.

Trenggono merinci bahwa fokus kedepan adalah pada budidaya lokal, dan ekspor lobster ke luar negeri dihentikan. Dalam hal ini, Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, memberikan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah dan berharap bahwa penyelundupan BBL dapat dihentikan secara efektif. Ia menambahkan bahwa kerjasama dengan mitra luar juga perlu dilangsungkan untuk memperkuat industri lobsterm.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga menekankan pentingnya percepatan pengesahan Perpres ini. Ia berkomitmen untuk memastikan bahwa regulasi terkait penyelundupan ini harus segera final agar tidak ada kebocoran yang merugikan. Meski belum ada tenggat waktu resmi, pihak pemerintah bertekad untuk menuntaskan proses ini dalam waktu dekat demi tujuan perlindungan sumber daya ikan Indonesia.

Baca Juga  Hikmah dan Tips Menghadapi Musibah Menurut Ibnu Qayyim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *