Kostrad Siap Ajukan Izin ke KSAD Terkait Rumah Dinas Tanah Kusir

[original_title]

Jakarta – Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) berencana meminta izin kepada Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak terkait proses pengosongan 13 rumah dinas di Perumahan Kostrad, Tanah Kusir, Jakarta Selatan. Keputusan ini muncul setelah kasus sengketa rumah dinas tersebut berlarut hingga ke tingkat kasasi.

Wakil Ketua Penertiban Rumah Dinas Kostrad, Kolonel Inf Daniel Lumbanraja, menyampaikan bahwa langkah pengosongan ini akan dilakukan dengan mengikuti prosedur resmi, termasuk sosialisasi kepada pihak terkait. “Kami akan tetap sebagai institusi, kami akan berizin kepada Bapak KSAD untuk melaksanakan kegiatan ini,” ujarnya di Markas Kostrad, Selasa (26/8/2025).

Kasus sengketa 13 rumah dinas ini telah mendapat putusan dari Mahkamah Agung (MA) pada 19 Desember 2014, yang menolak perkara nomor 489 K/Pdt/2013, dan putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. Meskipun demikian, Kostrad memilih untuk tidak langsung mengeksekusi putusan tersebut. Mereka memberikan waktu kepada penghuni yang bersangkutan untuk mengosongkan rumah secara sukarela.

“Sejak 2009 hingga keputusan di 2014, kami sudah memberikan waktu kepada warga. Jadi, tidak ada keraguan dalam hal ini,” tambah Kolonel Lumbanraja. Dengan adanya kebijakan ini, Kostrad berharap situasi dapat diselesaikan secara baik tanpa menimbulkan konflik lebih lanjut.

Pengosongan ini diharapkan dapat berjalan lancar, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan, dan semua proses tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga  MUI Tegaskan Bangunan Dirusak di Sukabumi Bukanlah Gereja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *