20 Juni 2025 – Pemerintah Indonesia menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pelanggar lingkungan kawasan nikel sebagai langkah konkrit menjaga kelestarian lingkungan di sektor tambang. Langkah ini diambil seiring meningkatnya laporan pelanggaran oleh sejumlah perusahaan tambang nikel.
Direktur Pengawasan Lingkungan Kementerian Lingkugan Hidup dan Kehutanan, Rina Setiawan, menyatakan bahwa pelanggar aturan lingkungan di kawasan tambang nikel tidak akan ditoleransi lagi. Menurutnya, regulasi akan mencakup sanksi administratif berupa penghentian sementara hingga permanen, serta denda yang cukup besar untuk memberikan efek jera.
“Kami tidak main-main dalam menegakkan aturan lingkungan. Setiap pelanggar lingkungan kawasan nikel akan dikenai sanksi berat sesuai ketentuan hukum,” ujar Rina dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (20/06).
Kawasan pertambangan nikel memang menjadi perhatian utama karena dampaknya terhadap ekosistem sangat signifikan, terutama pencemaran air dan kerusakan hutan. Langkah pemerintah ini mendapat dukungan luas dari berbagai organisasi lingkungan dan masyarakat umum yang peduli akan keberlanjutan sumber daya alam.
“Regulasi ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan,” tambah Rina.
Sementara itu, Asosiasi Tambang Nikel Indonesia menyambut baik kebijakan ini, namun berharap agar implementasi sanksi dilakukan secara adil dan transparan, sehingga bisa mendukung pertumbuhan industri yang bertanggung jawab.