14 Agustus 2025 – Bupati Jombang, Warsubi, menjelaskan mengenai kenaikan drastis Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang terjadi sejak tahun 2024. Menurutnya, kenaikan tersebut bukan hasil dari kebijakan baru, melainkan merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang sudah ditetapkan sebelum ia menjabat.
Warsubi menyampaikan bahwa ia tidak pernah melakukan peningkatan pajak selama masa kepemimpinannya. “Kami tidak pernah menaikkan pajak; kami hanya meneruskan apa yang telah ditentukan oleh kepala daerah sebelumnya,” ungkapnya saat berbicara kepada wartawan di kantor Kementerian Agama Jombang.
Sebagai respons terhadap keluhan dari masyarakat mengenai kenaikan PBB P2, pemerintah Kabupaten Jombang kini membentuk tim khusus untuk menangani pengaduan. Warga yang merasa keberatan dengan tarif pajak baru dapat mengajukan keberatan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Dalam dua tahun terakhir, sekitar 16.000 warga telah mengajukan permohonan potongan pajak.
Kepala Bapenda Jombang, Hartono, menginformasikan bahwa sepanjang tahun 2024 telah diterima 12.864 nomor objek pajak (NOP) yang diajukan keberatan, dengan rincian 3.826 NOP dari individu dan 9.038 NOP dari pemohon kolektif desa. Hingga Agustus tahun ini, total ada 4.171 NOP keberatan yang diajukan, terdiri dari 1.596 dari individu dan 2.575 dari kolektif desa.
Melalui langkah-langkah tersebut, pemerintah Kabupaten Jombang berupaya untuk memberikan solusi bagi masyarakat dan memastikan keadilan dalam penarikan pajak.