Hendry Lie Dihukum 14 Tahun Penjara serta Denda Rp 1 Triliun

Hendry Lie Dihukum 14 Tahun Penjara serta Denda Rp 1 Triliun | Nasional

11 Agustus 2025 – Hendry Lie, seorang pengusaha, tetap dijatuhi hukuman 14 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah melakukan banding terkait kasus korupsi pengelolaan timah. Dalam putusan yang dibacakan pada Senin, 11 Agustus 2025, majelis hakim juga menetapkan denda sebesar Rp 1 miliar yang dapat diganti dengan pidana kurungan enam bulan jika tidak dibayar.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Albertina Ho dan didampingi oleh anggota Tahsin serta Agung Iswanto, juga memerintahkan Hendry untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1 triliun. Apabila Hendry tidak memenuhi kewajiban tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita oleh pihak kejaksaan dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika tidak ada harta benda yang mencukupi, ia terancam pidana penjara tambahan selama delapan tahun.

Dalam kasus ini, Hendry Lie didakwa atas keterlibatannya dalam korupsi yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Ia dituduh menerima uang senilai Rp 1 triliun melalui PT Tinindo Internusa, sebuah smelter swasta. Jaksa penuntut umum menyebutkan bahwa Hendry menemukan celah untuk memperkaya diri bersama dengan sejumlah pihak terkait selama kurun waktu 2008 hingga 2018.

Proses persidangan sebelumnya berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, di mana jaksa menuntut hukuman 18 tahun penjara sebelum akhirnya hakim menetapkan vonis 14 tahun. Selain hukuman penjara, sejumlah aset milik Hendry, termasuk tanah dan bangunan di Bali serta Tangerang, juga dirampas untuk negara sebagai bagian dari ganti rugi kerugian yang ditimbulkan.

Baca Juga  ASDP Siapkan Penyeberangan Nasional Lancar Selama Liburan Panjang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *