11 Agustus 2025 – Dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan korupsi di PT Duta Palma Group, Cheryl Darmadi, yang merupakan anak dari terpidana Surya Darmadi, telah ditetapkan sebagai buron oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Keputusan ini diambil setelah Cheryl tidak memenuhi tiga panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa Cheryl absen pada tiga kali pemanggilan yang telah dijadwalkan. Kejagung mengumumkan status buron melalui akun resmi Instagram pada Sabtu pagi, menegaskan bahwa Cheryl memiliki alamat di Jakarta dan Singapura.
Sejak awal penyelidikan, keberadaan Cheryl dilaporkan berada di Singapura, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menyatakan bahwa dia tidak pernah kembali ke Indonesia. Penyidik saat ini sedang menelusuri aset-aset yang diduga terkait dengan tindakan korupsi dari PT Duta Palma Group.
Cheryl Darmadi juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex, menunjukkan keterlibatannya di sektor bisnis. Kasus ini menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum dalam mengatasi praktik pencucian uang dan korupsi, yang dapat merugikan perekonomian negara.
Penyidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk menemukan bukti dan mengumpulkan informasi lebih lanjut mengenai jaringan aset yang mungkin diperoleh dari tindak pidana tersebut. Kejagung berharap publik dapat memberikan informasi yang relevan terkait pencarian Cheryl untuk mempercepat proses hukum.