KPK Selidiki Dugaan Korupsi dalam Investasi BUMN

KPK Selidiki Dugaan Korupsi dalam Investasi BUMN

Jakarta – KPK mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi yang terkait dengan pengelolaan modal salah satu BUMN, yaitu PT Pertamina (Persero), yang diduga terjadi antara 2015 hingga 2022. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Rabu (30/7/2025).

KPK telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang di PPT Energy Trading Co Ltd. Sebagai informasi, PPT Energy Trading Co Ltd merupakan anak perusahaan dari PPT Energy Trading yang berlokasi di Tokyo, di mana PT Pertamina memiliki 50% saham.

Meskipun KPK belum mengungkapkan nama tersangka dalam kasus ini, mereka telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga individu, yaitu MH dari PPT ET, MZ dan OA yang merupakan individu swasta. Pencegahan ini berlaku untuk enam bulan ke depan, mulai dari keputusan tertanggal 24 Juli 2025.

Budi menjelaskan bahwa larangan bepergian tersebut diberlakukan karena kehadiran ketiga orang tersebut di Indonesia dianggap penting untuk kelancaran penyidikan. KPK menekankan pentingnya kerjasama dari pihak-pihak yang telah dicegah dalam proses ini. Langkah ini diambil agar penyidikan dapat berlangsung dengan efektif dan untuk mengungkap fakta-fakta dugaan korupsi yang sedang diselidiki.

KPK berharap semua pihak dapat bersikap kooperatif demi menuntaskan proses hukum ini dan memberikan kejelasan mengenai penggunaan dana publik dalam pengelolaan investasi tersebut.

Baca Juga  Qatar Protes Netanyahu Soal Pernyataan Serangan Israel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *