Flamingballofwreckage.net – Optimalisasi pengumpulan zakat di Indonesia masih menghadapi tantangan signifikan. Tahun ini, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mencatat total pengumpulan zakat mencapai Rp41 triliun, jauh dari potensi nasional yang diperkirakan mencapai Rp327 triliun. Dalam diskusi yang berlangsung di Jakarta baru-baru ini, para ahli membahas strategi untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam berzakat.
Pengumpulan zakat di Indonesia dapat ditingkatkan melalui dua pendekatan utama: kultural dan struktural. Pendekatan kultural melibatkan upaya meningkatkan literasi zakat di kalangan masyarakat. Hal ini dilakukan dengan memanfaatkan berbagai media untuk menciptakan kesadaran akan pentingnya berzakat. Meskipun proses ini cenderung lambat, hasil yang dicapai diharapkan akan berkelanjutan.
Sementara itu, pendekatan struktural meliputi penerapan kebijakan pemerintah yang mewajibkan individu dan perusahaan syariah untuk membayar zakat jika pendapatannya memenuhi batas nishab. Salah satu solusi yang diusulkan adalah agar zakat yang dibayarkan dapat dijadikan sebagai pengurang pajak, sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 2025.
Untuk mendukung upaya ini, revisi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Zakat dinilai mendesak. Revisi tersebut diharapkan dapat memperjelas kewajiban pembayaran zakat dan memberikan panduan mengenai penyaluran zakat kepada mustahiqqin.
Dengan langkah-langkah nyata dalam pendekatan kultural dan struktural, diharapkan pengumpulan zakat di tanah air dapat mencapai potensi idealnya, memberikan dampak lebih besar bagi masyarakat yang membutuhkan.
![Zakat Lebih Optimal Melalui Pendekatan Kultural dan Struktural | flamingballofwreckage [original_title]](https://flamingballofwreckage.net/wp-content/uploads/2025/12/memaksimalkan-zakat-lewat-cara-kultural-dan-struktural-jtb.jpeg)