Site icon flamingballofwreckage

Vonis Uang Pengganti Anak Riza Chalid Naik Jadi Rp13,4 T

[original_title]

Flamingballofwreckage.net – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memperberat vonis Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak dari pengusaha Riza Chalid, dengan mewajibkannya membayar uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun. Jumlah ini mengalami peningkatan signifikan dari putusan sebelumnya yang hanya menetapkan Rp2,9 triliun. Sidang banding tersebut berlangsung pada Rabu (10/6) dan dipimpin oleh Hakim Ketua Budi Susilo.

Penambahan nilai uang pengganti ini didasarkan atas perhitungan kerugian yang ditanggung negara sebesar Rp10,5 triliun akibat tindakan korupsi yang dilakukan oleh Kerry, yang merupakan pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa. “Apabila terpidana tidak membayar dalam satu bulan setelah putusan yang berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang,” tegas Hakim Budi Susilo.

Dalam keputusan ini, jika harta benda Kerry tidak mencukupi untuk membayar, maka ia dapat dijatuhi hukuman penjara tambahan selama 10 tahun. Pengadilan tetap mempertahankan hukuman pokok berupa penjara selama 15 tahun. Meskipun uang pengganti diperberat, denda yang dijatuhkan kepada Kerry justru mengalami penurunan, kini menjadi sebesar Rp500 juta subsider 140 hari kurungan dari sebelumnya Rp1 miliar subsider 190 hari.

Kerry terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, terutama dalam pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara serta kegiatan sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak, yang mengakibatkan kerugian hingga 2,73 miliar dolar AS dan Rp25,45 triliun. Ia dinyatakan bersalah melanggar sejumlah pasal dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Exit mobile version