Site icon flamingballofwreckage

Vonis Ibunda Ronald Tannur: 3 Tahun Penjara, Hakim Menangis saat Putusan

Vonis Ibunda Ronald Tannur: 3 Tahun Penjara, Hakim Menangis saat Putusan | Nasional

18 Juni 2025 – Pengadilan Negeri Surabaya resmi menjatuhkan vonis ibunda Ronald Tannur dengan hukuman tiga tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus suap yang menyeret beberapa pejabat lembaga hukum di Jawa Timur.

Dalam sidang yang berlangsung Selasa sore, suasana berubah haru ketika Ketua Majelis Hakim membacakan putusan. “Kami merasa sangat berat menyampaikan vonis ini. Namun hukum harus ditegakkan,” ujar hakim utama yang sempat menitikkan air mata saat membacakan amar putusan.

Vonis tersebut dijatuhkan setelah penyidik menemukan bukti transfer dana yang digunakan untuk mempengaruhi jalannya penyidikan terhadap anaknya, Gregorius Ronald Tannur, yang sebelumnya terlibat dalam kasus pidana berat. Berdasarkan dakwaan jaksa, ibunda Ronald diduga memberikan suap kepada oknum aparat sebagai bentuk upaya intervensi.

“Putusan ini menunjukkan bahwa hukum tak memandang status sosial. Semua diperlakukan sama di hadapan hukum,” kata Dedi Mahendra, pakar hukum pidana dari Universitas Airlangga. Ia menambahkan bahwa kasus vonis ibunda Ronald Tannur dapat menjadi preseden penting untuk transparansi peradilan di Indonesia.

Meski kuasa hukum menyatakan akan mengajukan banding, vonis tiga tahun ini menjadi penanda bahwa praktik suap masih menjadi momok serius di lingkungan hukum nasional.

Exit mobile version