Flamingballofwreckage.net – Tim hukum yang dikenal sebagai Tifa and Roy’s Advocate (Troya) menegaskan bahwa kasus dugaan fitnah terkait ijazah palsu Presiden Joko Widodo yang melibatkan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa tidak seharusnya dinyatakan lengkap atau P21. Dalam konferensi pers yang berlangsung di Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat (15/5/2026), anggota tim hukum Troya, Didit Wijayanto, mengungkapkan bahwa terdapat beberapa permasalahan formil dalam penanganan kasus ini.
Didit menyebutkan bahwa laporan yang diterima terkait dengan kasus yang berlangsung menunjukkan bahwa perkara tersebut tidak layak untuk dinyatakan lengkap. Menurutnya, ada indikasi penyelundupan pasal oleh penyidik dari Polda Metro Jaya, sehingga pencantuman beberapa pasal dalam tuntutan harus dipertanyakan.
Dalam konteks ini, tim hukum mempersoalkan empat pasal yang dianggap tidak tepat, termasuk penerapan Pasal 27A dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Didit menilai penerapan pasal tersebut tidak sesuai dengan prinsip hukum lex specialis derogat legi generali, yang mengatur bahwa hukum khusus mengesampingkan hukum umum.
Kekhawatiran tim hukum Troya ini muncul seiring dengan proses gugatan citizen lawsuit (CLS) yang masih berjalan. Mereka menilai bahwa penanganan perkara ini memerlukan evaluasi lebih mendalam untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Penjelasan lebih lanjut mengenai status hukum kasus ini diharapkan bisa membawa kejelasan dan akuntabilitas dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
![Troya Ungkap Pasal Kunci dalam Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa | flamingballofwreckage [original_title]](https://flamingballofwreckage.net/wp-content/uploads/2026/05/troya-soroti-pasal-dalam-kasus-roy-suryodokter-tifa-dex.jpeg)