Site icon flamingballofwreckage

SP3 Eggi Sudjana Tanda Transformasi KUHP yang Baru

[original_title]

Flamingballofwreckage.net – Penghentian penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dianggap sebagai sinyal keberhasilan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tendra, menyatakan bahwa keputusan tersebut mencerminkan perubahan signifikan dalam pemahaman hukum pidana nasional, yang kini lebih menekankan pada prinsip keadilan restoratif dibandingkan pembalasan.

Soedeson menjelaskan bahwa KUHP baru telah mengalihkan paradigma penegakan hukum dari pendekatan retributif menuju yang restoratif. Dalam kasus Eggi Sudjana, ia menilai syarat-syarat untuk penerapan keadilan restoratif telah terpenuhi, sehingga proses hukum tidak perlu dilanjutkan. “Kasus ini merupakan indikasi bahwa KUHP baru benar-benar meraih keberhasilan dalam menegakkan prinsip-prinsip tersebut,” tuturnya saat dihubungi pada Minggu (18/1).

Eggi Sudjana sendiri telah melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan permohonan maafnya, yang dinilai Soedeson sebagai langkah penting menuju perdamaian antara pihak-pihak yang bersangkutan. Maka dari itu, negara tidak seharusnya terlibat lebih lanjut dalam perkara ini.

Soedeson juga menyatakan bahwa mekanisme SP3 adalah pilihan yang logis dan sesuai dengan semangat KUHP baru, di mana korban telah mendapatkan pemulihan martabat. Ia menambahkan bahwa penerapan keadilan restoratif diatur jelas dalam KUHP baru, yang dianggapnya sebagai pencapaian dalam reformasi hukum pidana nasional.

Menanggapi kekhawatiran publik akan kemungkinan penyalahgunaan kewenangan dalam penegakan hukum, Soedeson memastikan bahwa DPR tetap memiliki fungsi pengawasan yang jelas. Ia menekankan bahwa pengawasan sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar serta UU MD3, dan menyatakan tidak perlu ada peraturan turunan tambahan yang hanya akan menciptakan kerancuan dalam penerapan hukum.

Exit mobile version