Site icon flamingballofwreckage

RUU Perampasan Aset Diajukan untuk Pembahasan di Komisi III DPR

[original_title]

Flamingballofwreckage.net – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini diusulkan untuk dibahas di Komisi III DPR RI. Usulan ini disampaikan oleh Ahmad Iman Syukri, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi PKB, dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 9 September 2023. Iman menilai, pembahasan di Komisi III relevan karena berkaitan langsung dengan produk hukum lain yang dikelola oleh komisi tersebut, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Iman, Baleg perlu menyelesaikan beberapa RUU yang telah masuk dalam daftar prioritas, termasuk RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), RUU Koperasi, dan RUU Statistik. Ia menyarankan agar dalam 32 hari sebelum masa reses, dibentuk dua hingga tiga panitia kerja (panja) untuk meningkatkan efektivitas kinerja legislasi.

Sebelumnya, Baleg DPR telah mengusulkan RUU Perampasan Aset termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Tiga RUU, termasuk RUU Perampasan Aset, RUU Kamar Dagang dan Industri, serta RUU Kawasan Industri, telah diusulkan untuk masuk dalam perubahan kedua Prolegnas RUU prioritas 2025.

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset tidak lagi perlu diperdebatkan di tingkat pemerintah, tetapi akan dibahas di DPR dan diprioritaskan untuk 2025. Hal ini menunjukkan komitmen DPR dalam menyelesaikan isu perampasan aset secara efektif dan terarah. Bob menambahkan bahwa langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas produk legislasi yang dihasilkan.

Exit mobile version