Site icon flamingballofwreckage

Rancang Ulang Aturan Pemilu Pasca Keputusan MK

[original_title]

Flamingballofwreckage.net – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 membawa dampak signifikan terhadap sistem pemilu di Indonesia dengan mendorong perlunya pembaruan hukum pemilu. Keputusan ini berfokus pada pengurangan kelelahan demokrasi dan kompleksitas teknis penyelenggaraan pemilu yang ada saat ini. Selain itu, putusan ini memberikan ruang untuk memperbarui aspek-aspek hukum pidana pemilu, seiring dengan diterapkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2025.

KUHP baru menawarkan pendekatan hukum pidana yang lebih berkeadilan dan menghormati hak asasi manusia. Oleh karena itu, seluruh sistem hukum, termasuk hukum pemilu, perlu disesuaikan untuk menghindari tumpang tindih norma. Dengan pembaruan ini, hukum pemilu tidak hanya akan menjadi perubahan redaksional, tetapi juga bertujuan untuk menyelaraskan prinsip demokrasi dan keadilan dalam satu kerangka hukum yang terintegrasi.

Salah satu isu pokok dalam hukum pemilu adalah adanya duplikasi norma yang mengakibatkan ketidakpastian. Banyak tindak pidana pemilu sebenarnya sudah tercakup dalam KUHP, dengan perbedaan kontekstual. Misalnya, politik uang merupakan bentuk penyuapan yang diatur dalam hukum pidana umum. Dalam pendekatan yang ideal, delik pemilu sebaiknya menjadi bentuk pemberatan terhadap delik umum, memperkuat kepastian hukum bagi penegak hukum.

Pembaruan ini juga mengharuskan pemilu tidak dilaksanakan secara bersamaan, tetapi lebih berfokus pada sistem yang efisien. Pengalaman dari pemilu sebelumnya menunjukkan bahwa keserentakan berlebihan justru membawa dampak negatif dalam penyelenggaraan. Akhirnya, dengan perubahan ini, diharapkan hukum pemilu dapat berfungsi sebagai sarana menjaga kepercayaan publik serta meningkatkan moralitas demokrasi di Indonesia.

Exit mobile version