Flamingballofwreckage.net – Ketidakpastian hukum melanda pemilik ruang nonhunian di rumah susun Menara Sentraya, Blok M, Jakarta Selatan. Hal ini terjadi setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengakibatkan kekosongan norma hukum, mendorong konsumen untuk meminta Presiden RI segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) guna memfasilitasi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Masalah ini muncul ketika PT Multi Bangun Rekatama Patria (MBRP), salah satu pembeli di gedung tersebut, belum mendapatkan SHM meski telah mengajukan proses sertifikasi sejak tahun 2015. Menurut kuasa hukum PT MBRP, Julius Lobiua, kliennya mengalami keterlambatan selama 12 tahun akibat masalah administratif di tingkat pengembang dan regulasi.
Julius menjelaskan, kekosongan hukum ini timbul setelah PP Nomor 4 Tahun 1988 dicabut dan digantikan oleh PP Nomor 13 Tahun 2021. Hal ini menghambat pengesahan akta pertelaan dan akta pemisahan, yang seharusnya menjadi landasan bagi penerbitan SHM. Masalah ini sebelumnya diadukan kepada MK oleh pengembang PT Pasaraya Internasional Hedonisara, dan MK menyatakan bahwa Pasal 50 UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun bersifat konstitusional bersyarat.
MK mengamanatkan pembentukan norma hukum baru dalam waktu dua tahun. Namun, bagi Julius, revisi UU yang memakan waktu lama akan semakin merugikan konsumen. Ia menekankan bahwa selama masa transisi ini, Presiden perlu mengeluarkan PP sebagai solusi yang lebih kuat dibandingkan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Ketiadaan sertifikat berpotensi menimbulkan risiko hukum, termasuk ancaman gugatan wanprestasi terhadap pengembang. Julius menambahkan, situasi ini diperburuk oleh status Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diduga masih diagunkan oleh pengembang. Ia menekankan pentingnya kepastian hukum bagi masyarakat agar kerugian tidak terus bertambah.
![Presiden Didorong Segera Terbitkan PP untuk Atasi Rusun Nonhunian | flamingballofwreckage [original_title]](https://flamingballofwreckage.net/wp-content/uploads/2026/02/1771565684_6ddf67226b1a0f4258d0-scaled.jpg)