Site icon flamingballofwreckage

POJK Demutualisasi Bebaskan Kepemilikan di BEI dengan Syarat

[original_title]

Flamingballofwreckage.net – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang melakukan evaluasi terkait batas maksimum kepemilikan saham di PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal ini merupakan bagian dari ketentuan yang akan disertakan dalam Peraturan OJK (POJK) mengenai Demutualisasi.

Dalam penjelasannya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa OJK membuka kemungkinan bagi pihak tertentu untuk memiliki saham melebihi batasan yang ditentukan, asalkan memenuhi syarat sebagai mitra strategis dan melalui penilaian serta persetujuan OJK. Ketentuan ini akan berlaku tidak hanya bagi instansi pemerintah seperti Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia, tetapi juga untuk pihak lain yang tertarik.

Saat ini, OJK masih mempertimbangkan angka konkret untuk batas maksimum kepemilikan dengan membandingkan praktik di bursa-bursa lain di luar negeri. “Angkanya masih dalam kajian dan akan dicantumkan secara jelas dalam POJK,” ujar Hasan.

Proses Demutualisasi, menurutnya, akan dimulai setelah terbentuknya POJK sebagai panduan pelaksanaan. Ini termasuk pembaruan pada anggaran dasar BEI yang akan ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham. Setelah langkah ini, BEI akan mencari minat kepemilikan dari pihak yang memenuhi kriteria tertentu sesuai ketentuan dalam POJK.

Penyusunan POJK mengenai Demutualisasi sudah memasuki tahap akhir dan ditargetkan rampung pada pekan kedua September 2026. Dokumen ini tidak hanya akan mengatur struktur kepemilikan, tetapi juga pemisahan fungsi regulasi dan pengembangan di dalam BEI. Hasan menekankan pentingnya pengaturan yang komprehensif untuk mendorong pengelolaan dan operasional BEI yang lebih transparan dan efisien.

Exit mobile version