Flamingballofwreckage.net – Pengadilan Negeri Surakarta menggelar sidang perkara perdata mengenai ijazah Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo (Jokowi), pada Selasa, 23 Desember 2025. Sidang ini bertujuan untuk melakukan pembuktian oleh pihak penggugat dan tergugat dalam proses hukum ini.
Selama kurang lebih 40 menit, sidang berlangsung di mana penggugat yang terdiri dari Tim Akuwi (Alumni UGM Gugat Jokowi) dan sejumlah tergugat menyampaikan bukti-bukti di hadapan majelis hakim. Tergugat dalam perkara ini adalah Joko Widodo sebagai tergugat utama, serta Rektor dan Wakil Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), dan Polri sebagai tergugat lainnya.
Dalam persidangan, Tim hukum Akuwi menyampaikan permintaan agar semua bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak dapat diperiksa secara menyeluruh. Mereka menekankan pentingnya adanya pemeriksaan silang atau cross examination terhadap bukti yang dihadirkan kedua pihak. Salah satu anggota tim pengacara menyatakan, “Kami menginginkan di dalam persidangan ini dilakukan apa yang kami sebut sebagai cross examination. Jadi, artinya ketika kami menghadirkan bukti, boleh dicek bukti itu oleh pihak lawan dan demikian juga sebaliknya.”
Lebih lanjut, tim pengacara menyatakan niat untuk menghadirkan sejumlah ahli dalam persidangan, termasuk di bidang digital forensik dan telematika. Hal ini bertujuan untuk memberikan analisis lebih mendalam terhadap bukti-bukti yang sejauh ini telah diajukan. Sidang ini menjadi perhatian publik, mengingat posisinya yang krusial terkait integritas pendidikan dan kredibilitas presiden saat ini. Analis kemarin menunjukkan bahwa langkah ini bisa menjadi preseden dalam pengawasan akademik di Indonesia.
![PN Surakarta Adakan Sidang Kasus Ijazah Jokowi | flamingballofwreckage [original_title]](https://flamingballofwreckage.net/wp-content/uploads/2025/12/pn-surakarta-gelar-sidang-gugatan-perdata-ijazah-jokowi-hxl.jpg)