Flamingballofwreckage.net – Dalam konteks perkembangan hukum mengenai tuduhan ijazah palsu yang melibatkan Presiden Joko Widodo, pakar hukum pidana Abdul Ficar Hadjar memberikan tanggapan terkait sorotan tim kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma. Dalam pernyataannya, Ficar menegaskan pentingnya untuk memilih salah satu dari Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) apabila mengacu pada perkara yang sama.
Ficar merespon situasi ini saat hadir dalam program diskusi pada Kamis, 22 Mei 2026. Ia menjelaskan bahwa apabila terdapat permohonan untuk mengubah pasal yang telah dilimpahkan kepada Kejaksaan, maka tindakan tersebut tidak dapat dilakukan tanpa masukan dari pihak Kejaksaan. Dengan tegas, ia menyatakan bahwa jika penyidik mengembalikan dan mengolah kembali Sprindik dengan perubahan pasal berdasarkan saran jaksa, maka hal tersebut masih dapat diterima.
Namun, Ficar memperingatkan bahwa jika terdapat upaya untuk menerbitkan Sprindik baru sebagai hasil dari permohonan perubahan, maka hal itu patut dipandang sebagai perkara baru yang berbeda dari yang sebelumnya. Ia menekankan pentingnya pemisahan dalam penanganan kasus agar tidak menimbulkan kebingungan di dalam proses hukum.
Kasus ini mendapat perhatian publik yang luas, mengingat status Presiden Joko Widodo dan implikasi hukum yang ditimbulkan. Dengan adanya berbagai pendapat dari ahli hukum, diharapkan proses hukum yang berlangsung akan tetap transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penanganan lebih lanjut diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi semua pihak yang terlibat.
![Pilih Satu Perkara yang Sama untuk Diteruskan dalam Pengadilan | flamingballofwreckage [original_title]](https://flamingballofwreckage.net/wp-content/uploads/2026/05/roy-suryo-cs-soroti-double-sprindik-pakar-harus-dipilih-salah-satu-jika-perkara-sama-ghy.jpg)