Flamingballofwreckage.net – Direktur Indonesia Mineral and Energy Watch, Ferdy Hasiman, mengusulkan perlunya penguatan lembaga pengelola sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) melalui revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Ferdy menjelaskan bahwa revisi ini harus diarahkan untuk menciptakan pengelola yang lebih profesional dan independen, serta memiliki dasar hukum yang kuat.
Ferdy menegaskan pentingnya revisi dibahas secara cermat agar tidak menyebabkan kelemahan dalam tata kelola sektor hulu migas. Menurutnya, tujuan untuk memperkuat ketahanan energi dan peran negara tidak boleh mengorbankan reformasi yang telah dibangun selama lebih dari dua dekade. Ia juga menyoroti wacana penataan ulang lembaga pengelola, termasuk rencana menempatkan Badan Usaha Khusus sebagai pengganti SKK Migas di bawah PT Pertamina.
Ia menilai isu ini menyentuh fondasi tata kelola, kepastian hukum, dan konsistensi kebijakan pengelolaan migas nasional. Penempatan lembaga pengelola hulu migas di bawah badan usaha berpotensi menimbulkan tumpang tindih yang berisiko. Pengelolaan hulu migas melibatkan banyak kewenangan strategis publik, mulai dari pengendalian kontrak hingga pengawasan biaya operasi, di mana batas antara pengelola dan pelaku usaha menjadi kabur.
Kondisi ini dapat memunculkan konflik kepentingan, merusak akuntabilitas, dan menurunkan pengawasan terhadap sumber daya migas. Implikasi dari pengelolaan yang kurang baik ini juga berdampak pada iklim investasi, mengingat sektor hulu migas tergolong high-risk dan sangat tergantung pada kepastian kelembagaan. Ferdy menekankan bahwa investor global memerlukan pengelola yang netral untuk memastikan keadilan dalam pengelolaan kontrak, sehingga Indonesia bisa tetap bersaing di tingkat global.
![Pengamat Sarankan Revisi UU Migas Untuk Perkuat Lembaga Hulu | flamingballofwreckage [original_title]](https://flamingballofwreckage.net/wp-content/uploads/2025/12/Screen-Shot-2025-12-24-at-23.14.30.jpg)