Site icon flamingballofwreckage

Penertiban Truk ODOL Mulai Diterapkan 1 Juni 2026, Ini 3 Aspek Utama

[original_title]

Flamingballofwreckage.net – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memulai uji coba penertiban kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) pada 1 Juni 2026. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan yang melanggar batas dimensi dan muatan, dengan pendekatan yang lebih berbasis teknologi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa penanganan terhadap kendaraan ODOL tidak dapat lagi hanya bergantung pada pengawasan konvensional. Untuk itu, Kemenhub merencanakan penerapan sistem dan aplikasi yang lebih akurat dan transparan dalam pengawasan. “Kami membuat quick win atau percepatan untuk pengawasan, ada tiga variabelnya,” ujarnya dalam rilis resmi.

Pertama, sistem dan aplikasi yang akan dibangun diharapkan dapat mengawasi secara objektif, presisi, dan 24 jam, yang sekaligus mengurangi kontak langsung antara pengemudi dan petugas. Ini diharapkan bisa meminimalkan potensi praktik pungutan liar yang sering terjadi dalam pengawasan angkutan barang. Masyarakat pun akan diberikan saluran untuk melaporkan jika menemukan pungli.

Selain penguatan sistem pengawasan, Kemenhub juga akan memperkuat prasarana. Ini mencakup optimalisasi titik penimbangan angkutan barang, baik di UPPKB maupun di ruas jalan tol yang dilengkapi teknologi Weight In Motion (WIM) dan Jembatan Timbang Online (JTO), yang terhubung ke sistem ETLE.

Program ini diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah dalam menegakkan regulasi dan menjamin keselamatan pada transportasi barang di Indonesia. Keberhasilan inisiatif ini sangat bergantung pada partisipasi semua pihak terkait dalam proses penertiban kendaraan ODOL.

Exit mobile version