Flamingballofwreckage.net – Penempatan dana sebesar Rp200 triliun oleh Kementerian Keuangan pada Bank Himbara menuai sorotan dari berbagai pihak, termasuk akademisi. Rektor Universitas Paramadina, Didik J Rachbini, menekankan pentingnya pembahasan dalam pengalokasian setiap rupiah dari anggaran negara, yang harus melalui proses deliberasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Adhi Sadewa, yang menarik Saldo Anggaran Lebih (SAL) dari Bank Indonesia untuk ditempatkan di bank-bank milik negara. Didik menjelaskan bahwa penempatan dana tersebut seharusnya didasarkan pada asumsi yang disepakati oleh komisi-komisi DPR saat membahas alokasi untuk kementerian dan lembaga. Proses legislatif ini penting agar dana dapat dilaksanakan secara transparan dan sesuai amanah, tanpa hanya mengandalkan keputusan sepihak dari pejabat tertentu.
Didik Rachbini menyatakan bahwa program pemerintah harus melibatkan alokasi anggaran yang sah, merujuk pada Undang-undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dengan demikian, pengelolaan anggaran, termasuk penerimaan, belanja, dan utang, wajib dilakukan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Ia mengingatkan bahwa pengeluaran dana sebesar Rp200 triliun tidak hanya berkaitan dengan efektifitas kebijakan, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum jika tidak melalui proses yang benar.
Dalam konteks ini, penempatan dana tersebut dipandang bukan sebagai solusi tunggal untuk mendorong aktivitas kredit, melainkan harus dilihat dalam kerangka pengelolaan anggaran yang transparan dan sesuai hukum yang berlaku. Pengawasan dan legitimasi dari DPR menjadi kunci dalam memastikan bahwa alokasi anggaran dilakukan dengan semestinya.