Site icon flamingballofwreckage

Pemkab Temanggung Lakukan Penagihan Pajak Kendaraan Langsung

[original_title]

Flamingballofwreckage.net – Untuk mencapai target pembayaran pajak kendaraan, Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, meluncurkan program jemput bola sejak awal September 2025. Inisiatif ini bertujuan untuk mengejar tunggakan pajak yang belum dibayar oleh masyarakat, khususnya yang berasal dari tahun 2024 ke bawah. Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor UPPD, Tutik Tusmiyati, menyatakan bahwa pelaksanaan program ini melibatkan kerjasama dengan pihak ketiga, termasuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Saat ini, sekitar 11.420 objek kendaraan dinyatakan belum memenuhi kewajibannya. Untuk meningkatkan efisiensi pengumpulan pajak, UPPD menerapkan berbagai strategi, termasuk program Sengkuyung Prioritas yang fokus pada tunggakan pajak tahun berjalan dengan mengirimkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) melalui perangkat desa. Metode jemput bola ini juga berfungsi untuk memperbaiki data kendaraan, mengingat banyak kendaraan yang mungkin sudah dijual atau hilang, sehingga data piutang menjadi tidak akurat.

Melihat laporan realisasi penerimaan pajak kendaraan per Agustus 2025, tercatat bahwa angka yang telah terkumpul baru mencapai 58,43 persen dari target Rp70 miliar, sedangkan untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hanya 37,85 persen dari target Rp33,4 miliar. Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, UPPD juga mengadakan program ‘Gadis Pantura’ yang mengedukasi masyarakat di rumah sakit, instansi, dan tempat parkir tentang pentingnya mengurus pajak kendaraan secara tepat waktu.

Tutik menekankan bahwa komunikasi yang humanis menjadi kunci dalam mendekati warga yang terlambat membayar. Melalui langkah-langkah ini, UPPD berharap dapat memaksimalkan penerimaan pajak dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Exit mobile version