Flamingballofwreckage.net – Adies Kadir telah ditetapkan sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa pemerintah menghormati keputusan DPR terkait pengusulan ini, meski tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut.
Yusril menjelaskan bahwa pengajuan calon hakim konstitusi adalah kewenangan penuh DPR. “Kalau mengenai keputusan DPR untuk mengajukan calon hakim konstitusi, itu sepenuhnya adalah kewenangan DPR,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta pada Rabu, 28 Januari 2026. Adies Kadir akan mengambil alih posisi Hakim MK Arief Hidayat, yang sebelumnya dipilih oleh DPR.
Pemerintah, menurut Yusril, tidak memiliki kewenangan untuk campur tangan dalam proses penentuan siapa yang akan menggantikan Arief Hidayat. “Maka dikembalikan kepada DPR untuk mengajukan penggantinya. Siapa yang dipilih oleh DPR, itu kita pemerintah menghormatinya dan pemerintah tidak bisa mengomentari,” tambahnya.
Keputusan DPR untuk mengusulkan Adies Kadir diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi pengembangan hukum dan konstitusi di Indonesia. Forum ini menunjukkan pentingnya peran DPR dalam menentukan pejabat publik, termasuk posisi strategis seperti hakim konstitusi. Masyarakat akan terus mengawasi langkah-langkah ke depan dan implementasi dari keputusan ini, serta bagaimana calon hakim yang baru akan menjalankan tugasnya jika terpilih.
![Pemerintah Hargai Keputusan, Namun Tak Dapat Berkomentar | flamingballofwreckage [original_title]](https://flamingballofwreckage.net/wp-content/uploads/2026/01/adies-kadir-jadi-calon-hakim-mk-usulan-dpr-yusril-pemerintah-menghormati-tidak-bisa-mengomentari-wlh.jpeg)