Flamingballofwreckage.net – Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, menegaskan pentingnya melakukan kontrak ulang bagi transmigran di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan setelah menemukan bahwa banyak penempatan transmigran sebelumnya tidak memiliki dokumen legal yang jelas sebagai dasar kepemilikan lahan. Dalam acara penyerahan 402 Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, pada Kamis, Iftitah menjelaskan bahwa kontrak ulang diperlukan agar setiap transmigran mendapatkan kepastian mengenai luas lahan yang dijanjikan, baik itu satu hektare, dua hektare, atau hanya lahan permukiman.
Mentrans menekankan urgensi pembuatan dokumen hukum ini untuk mencegah sengketa dan tumpang tindih kepemilikan tanah. Dengan adanya dokumen yang jelas, para transmigran akan memiliki dasar hukum untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Ia mencatat bahwa saat ini sejumlah wilayah mengalami penyempitan lahan akibat okupasi perusahaan dan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU), yang berdampak pada hilangnya ruang bagi transmigran untuk mengembangkan usaha.
Iftitah juga menambahkan, selain dari aspek lahan, kontrak ulang bisa mencakup bentuk kompensasi lainnya, seperti bantuan peternakan, untuk memastikan transmigran tetap memiliki peluang usaha yang berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa esensi transmigrasi tidak hanya sekadar pemberian lahan, tetapi juga penciptaan lapangan kerja yang memberikan kehidupan yang layak bagi masyarakat.
Sebagai alternatif, Mentrans memberikan contoh skema tematik nelayan yang dianggap lebih efektif. Dalam skema ini, peserta transmigrasi tidak perlu lahan luas dan akan mendapatkan akses pekerjaan melalui dukungan fasilitas, seperti kapal nelayan. Melalui pendekatan ini, pemerintah berupaya memberikan fondasi ekonomi yang lebih kokoh dan berkelanjutan bagi setiap transmigran.
![Mentrans Butuh Perjanjian Baru untuk Tegaskan Hak Transmigran | flamingballofwreckage [original_title]](https://flamingballofwreckage.net/wp-content/uploads/2025/11/06545ACB-48EB-4FB8-84F5-D461D87F8077.jpeg)