Site icon flamingballofwreckage

Menteri ATR Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf dan Ibadah

[original_title]

Flamingballofwreckage.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengumumkan langkah pemerintah untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah. Inisiatif ini bertujuan menjaga aset umat dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta pada Senin, Menteri Nusron menjelaskan bahwa mulai 2024, kementeriannya akan bekerja sama dengan Kementerian Agama untuk mengakselerasi program sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah. Hal ini diharapkan bisa mencegah sengketa serta menjaga keberlanjutan fungsi sosial tanah tersebut.

Sejak 1961 hingga Agustus 2025, kementeriannya telah menerbitkan 276.597 sertifikat tanah wakaf. Namun, ia mencatat bahwa baru sekitar 50 persen dari total data tanah wakaf yang ada telah memiliki sertifikat resmi. “Ini menunjukkan masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk melindungi aset tersebut secara hukum,” ujarnya.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga melaporkan telah mendaftarkan 8.613 bidang tanah rumah ibadah, penting untuk melindungi sarana ibadah dari potensi konflik. Nusron juga menyoroti perlunya percepatan sertifikasi tanah ulayat masyarakat hukum adat, di mana hingga 2025 telah terbit 57 sertifikat dengan luas total 987,48 hektare.

Meskipun capaian tersebut, Nusron mengakui bahwa jumlahnya masih jauh dari target yang ditetapkan. Ia menekankan bahwa kerja sama antara pemerintah dan masyarakat adat sangat penting untuk mendorong pendaftaran tanah ulayat agar perlindungan hukum bisa diberikan. “Kami mengajak semua pihak untuk meyakinkan masyarakat adat dalam menyertifikatkan tanah mereka,” tambahnya.

Exit mobile version