Flamingballofwreckage.net – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Jasin menekankan pentingnya lembaga tersebut untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Permintaan ini muncul di tengah penanganan kasus yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Jasin mengkritik proses pengalihan penanganan kasus dari Kepolisian kepada Kejaksaan Agung, yang diakhiri dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan baru oleh Korps Adhyaksa. Menurutnya, langkah ini menunjukkan absennya keberanian dari KPK untuk merespons situasi yang dianggapnya kacau. “KPK harus memanfaatkan kesempatan ini; jangan merasa terlalu dini untuk bertindak,” ujar Jasin dalam podcast To The Point Aja yang disiarkan di YouTube.
Dia menegaskan bahwa kasus ini seharusnya berada dalam perhatian KPK, berdasarkan Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang menyatakan bahwa dugaan adanya korupsi dalam penanganan kasus adalah dasar yang kuat untuk intervensi KPK.
Pentingnya penanganan yang transparan dan profesional dalam kasus-kasus korupsi menjadi sorotan utama Jasin. Dia berharap KPK tidak ragu menangani masalah yang kompleks dan berpotensi memengaruhi integritas lembaga hukum di Indonesia. Dalam situasi ini, Jasin menyerukan agar KPK dapat berfungsi maksimal dalam menjaga keadilan dan akuntabilitas, serta memastikan tindakan hukum yang sesuai bagi para pelanggar.
![M Jasin Dukung KPK Tangani Kasus Febrie Andriansyah Secara Tegas | flamingballofwreckage [original_title]](https://flamingballofwreckage.net/wp-content/uploads/2026/07/m-jasin-dorong-kpk-ambil-alih-kasus-febrie-andriansyah-jangan-ewuh-pakewuh-iwa.jpg)