Site icon flamingballofwreckage

Lindungi Konsumen, Kemendag Sosialisasikan Aturan Depot Air Minum

[original_title]

Flamingballofwreckage.net – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengawali inisiatif baru untuk melindungi konsumen dengan memasang poster edukasi di sejumlah depot air minum isi ulang (DAMIU) di Jakarta, khususnya di Jakarta Selatan. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak-hak mereka dan mendorong pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang berlaku.

Dalam sosialisasi yang dilakukan pada Jumat (9/10/2026), Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, menyatakan bahwa penyebaran informasi di lokasi usaha merupakan metode efektif untuk memastikan konsumen mudah mengakses dan memahami ketentuan yang ada. Di sisi lain, informasi ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha untuk lebih memahami aturan yang harus mereka penuhi dalam menjalankan bisnis DAMIU.

Pemasangan poster ini dilakukan bekerja sama dengan Ketua Asosiasi Depot Air Minum Indonesia (ASDAMINDO), Erik Garnadi, dan perwakilan Yayasan Jiva Svastha Nusantara. Materi yang disampaikan mencakup kewajiban dan larangan bagi pelaku usaha DAMIU serta informasi penting terkait layanan pengaduan bagi konsumen.

Moga juga menekankan bahwa pemahaman yang baik antara konsumen dan pelaku usaha sangat krusial untuk menjaga kepatuhan sektor ini. Selain itu, edukasi ini bertujuan untuk memberikan panduan kepada konsumen tentang aspek-aspek yang perlu diperhatikan saat menggunakan layanan air minum isi ulang.

Beberapa ketentuan yang dijelaskan dalam poster termasuk kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi standar, dan pemastian kualitas air melalui pemeriksaan berkala di laboratorium. Pelaku usaha juga diwajibkan untuk menjaga kebersihan wadah dan mematuhi prosedur sanitasi yang benar, demi keamanan dan kesehatan konsumen.

Exit mobile version