Flamingballofwreckage.net – Pakar Hukum Piana Romli Atmasasmita memberikan tanggapan terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang melibatkan terdakwa Nadiem Makarim. Dalam pernyataannya, Romli menilai bahwa JPU menuduh adanya konflik kepentingan dari pihak ahli yang terlibat, mengingat salah satu anggota kuasa hukum Nadiem merupakan anaknya sendiri.
Romli menegaskan bahwa pernyataan JPU tersebut tidak sepenuhnya tepat. Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana, yang dilarang untuk bersaksi adalah mereka yang memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa, bukan ahli yang berperan sebagai penasehat hukum. “Adanya hubungan keluarga hanya berlaku bagi saksi, bukan bagi ahli,” kata Romli pada Selasa, 19 Mei 2026.
Ia juga mengkritik pemahaman JPU terhadap ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku. Menurut Romli, label tidak etis yang dijatuhkan JPU terhadapnya merupakan penilaian subyektif yang tidak mencerminkan dasar hukum yang seharusnya dipahami oleh para penuntut.
Lebih lanjut, Romli menyatakan bahwa klaim JPU tentang tidak adanya respons dari ahli atas pertanyaan yang diajukan hanyalah membutuhkan penalaran yang sederhana. Dengan munculnya perdebatan ini, kasus yang melibatkan Nadiem Makarim terus bergulir, sementara perhatian publik terhadap pengelolaan hukum di Indonesia pun semakin meningkat. Penanganan kasus ini diharapkan bisa menjadi cermin bagi penegakan keadilan di negara ini.
![Kritik Romli Atmasasmita: Jaksa Langgar KUHAP Dalam Kasus Nadiem | flamingballofwreckage [original_title]](https://flamingballofwreckage.net/wp-content/uploads/2026/05/kritisi-kasus-nadiem-makarim-romli-atmasasmita-jaksa-melanggar-kuhap-lfj.jpg)