Site icon flamingballofwreckage

KPK Fokus Selidiki Pemberi Perintah Terkait Kasus Kuota Haji

KPK Fokus Selidiki Pemberi Perintah Terkait Kasus Kuota Haji | Nasional

09 Agustus 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait kuota haji 2024 di Kementerian Agama. Pemangku Jabatan (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa saat ini penyelidikan sudah memasuki tahap penyidikan, meski belum ada tersangka yang ditetapkan.

Dugaan praktik korupsi ini berlangsung antara tahun 2023 hingga 2024. Asep menambahkan, KPK saat ini berfokus pada penyelidikan pemberi perintah dan penelusuran aliran dana yang terlibat dalam penentuan kuota haji tersebut. Menurutnya, pihak yang terlibat dalam alur perintah dan penerima dana terkait kuota haji akan menjadi sasaran penyelidikan.

Secara rinci, Asep merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 yang mengatur pembagian kuota haji, di mana 92% diperuntukkan bagi haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, dalam kasus ini, permintaan tambahan kuota haji yang mencapai 20 ribu justru memberikan 10 ribu kuota untuk haji khusus, yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Asep mengemukakan bahwa tambahan kuota ini berasal dari permintaan Presiden Republik Indonesia kepada pemerintah Arab Saudi untuk memperpendek waktu tunggu haji reguler. Namun, jika merujuk pada undang-undang, semua kuota tambahan seharusnya dialokasikan untuk haji reguler.

Dalam penyelidikan ini, KPK menemukan indikasi tindak pidana yang merugikan negara. Mereka menggunakan undang-undang mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi untuk menindaklanjuti kasus ini. KPK akan terus mencari bukti-bukti dan tersangka untuk mengusut tuntas kasus ini demi keadilan.

Exit mobile version