Flamingballofwreckage.net – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Australia Fisheries Management Authority (AFMA) melaksanakan program edukasi hukum bagi nelayan di Kabupaten Merauke, Papua Selatan, untuk mencegah pelanggaran penangkapan ikan lintas batas yang masih marak. Program ini dilaksanakan pada 25-27 Juni 2026 di beberapa lokasi, termasuk Desa Kumbe dan Kampung Nelayan Merah Putih.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, menekankan pentingnya pemahaman bagi nelayan mengenai batas wilayah penangkapan ikan dan risiko hukum yang mungkin dihadapi jika melanggar peraturan. “Kami ingin memastikan nelayan memahami batas wilayah penangkapan ikan, mengetahui risiko hukum apabila melanggar, sekaligus mendorong praktik penangkapan ikan yang legal, aman, dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Program ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk nelayan, pelajar, pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat. Dalam kegiatan ini, peserta mendapatkan informasi tentang batas maritim Indonesia dan Australia, serta risiko yang dihadapi nelayan yang melakukan aktivitas di luar batas yang ditetapkan. Selain itu, materi juga mencakup perlindungan hukum bagi WNI yang mungkin menghadapi tindakan hukum di luar negeri serta upaya pemberantasan praktik penangkapan ikan ilegal.
Pentingnya langkah ini menjadi semakin jelas mengingat tingginya angka pelanggaran yang tercatat. Otoritas Australia melaporkan bahwa pada tahun fiskal 2021/2022, sebanyak 337 kapal nelayan Indonesia dicegat di Australian Fishing Zone (AFZ). Meskipun jumlah ini sempat menurun, pelanggaran tetap menjadi isu yang memerlukan perhatian serius. Latif berharap dengan edukasi ini, pelanggaran lintas batas dapat ditekan, memberikan perlindungan lebih bagi nelayan Indonesia saat melaut.
![KKP Bekerja Sama dengan Australia Cegah Pelanggaran Nelayan | flamingballofwreckage [original_title]](https://flamingballofwreckage.net/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-01-at-22.53.53.jpeg)