Flamingballofwreckage.net – Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap produsen dan distributor yang menaikkan harga daging sapi di atas ketentuan pemerintah. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada Rabu. Amran menyoroti pentingnya menjaga stabilitas harga terutama menjelang bulan Ramadhan dan Idul Fitri pada tahun 2026, dengan menetapkan harga sapi hidup sebesar Rp55.000 per kilogram.
Amran mengingatkan para pelaku usaha bahwa tidak ada alasan bagi komoditas strategis, seperti beras dan gula, untuk mengalami kenaikan harga, mengingat stok yang melimpah. Dia juga menegaskan bahwa jika ada penggemukan sapi yang menjual di atas batas harga tersebut, tindakan tegas pasti akan diambil.
Kesepakatan harga ini dimaksudkan untuk menjaga daya beli masyarakat selama periode Ramadhan dan Idul Fitri. Menurut Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024, harga acuan penjualan daging ruminansia sudah ditetapkan, dengan harga produsen untuk sapi hidup berkisar antara Rp56.000 hingga Rp58.000 per kilogram.
Di Pasar Minggu, Jakarta, salah satu pedagang daging sapi, Rozali, melaporkan harga jual saat ini berada di Rp135.000 per kilogram dan masih stabil. Ia menjelaskan bahwa meskipun ada fluktuasi harga di tingkat rumah potong hewan (RPH), jumlah pasokan yang mencukupi telah menjaga harga di pasar tetap terkendali.
Pedagang lain, Apit, juga menegaskan bahwa pasokan tetap aman dan menjamin bahwa harga tidak akan melonjak menjelang Idul Fitri. Informasi dari RPH menunjukkan ketersediaan daging sapi hingga Lebaran, memberikan rasa tenang bagi konsumen dan pedagang di pasar.
![Kepala Bapanas: Produsen Akan Dikenakan Sanksi Jika Naikkan Harga Daging Sapi | flamingballofwreckage [original_title]](https://flamingballofwreckage.net/wp-content/uploads/2026/02/17439F1A-2A8D-4D5F-B296-C2CD416F6558.jpeg)