Site icon flamingballofwreckage

Kemenko Pangan Selesaikan Revisi Perpres Pengolahan Sampah Energi

[original_title]

Flamingballofwreckage.net – Revisi aturan pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 kini memasuki tahap finalisasi. Hal ini diungkapkan oleh Deputi Bidang Keterjangkauan dan Keamanan Pangan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Nani Hendiarti, saat acara Katadata Sustainability Action for The Future Economy (SAFE) 2025 yang berlangsung di Jakarta, Rabu.

Proses penyusunan revisi ini melibatkan berbagai kementerian, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup, untuk memastikan bahwa instrumen perdagangan karbon yang dihasilkan sesuai dengan standar internasional. Nani menyebutkan, dalam pembahasan terkini, pihaknya baru saja menyelesaikan sesi koordinasi antar kementerian, termasuk diskusi dengan Kementerian Lingkungan Hidup.

Penyusunan Perpres ini sudah berlangsung selama setahun, dengan fokus pada beberapa aspek penting, termasuk perdagangan karbon internasional, dan mekanisme sukarela. Nani juga menambahkan bahwa pihaknya mendorong inisiatif terkait international carbon trading dan jenis transaksi sukarela dalam revisi tersebut.

Kementerian berencana menyelesaikan Perpres ini sebelum Konferensi Perubahan Iklim Ke-30 (COP30) yang diadakan di Brasil, di mana Indonesia berharap dapat menunjukkan komitmennya terhadap isu pengendalian iklim secara global. Selain itu, regulasi ini juga diharapkan dapat mendorong kontribusi ekonomi dari sektor kelautan yang selama ini kurang diperhatikan.

Dengan optimisme, Kemenko Pangan menargetkan bahwa penyelesaian Perpres ekonomi karbon dapat memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan karbon global, sambil membuka peluang baru dalam sektor lingkungan dan kelautan.

Exit mobile version