Site icon flamingballofwreckage

Kemendag Tegaskan Enam Tanggung Jawab Pemilik Depot Air Minum

[original_title]

Flamingballofwreckage.net – Pelaku usaha depot air minum isi ulang (Damiu) di Indonesia diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sumber air baku yang berizin. Hal ini ditegaskan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam upaya untuk meningkatkan kesehatan dan kualitas air minum yang tersedia bagi masyarakat.

Pada diskusi yang berlangsung di kantor Kemendag di Jakarta, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Moga Simatupang, menjelaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi akan memberikan perlindungan bagi konsumen. Kemendag juga telah berkolaborasi dengan Yayasan Jiva Svastha Nusantara untuk mengedukasi pelaku usaha serta masyarakat mengenai ketentuan yang berlaku bagi Damiu.

Setiap depot diharuskan memiliki sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS) dan menggunakan wadah galon yang memenuhi standar kesehatan. Selain itu, pelaku usaha wajib memastikan kebersihan wadah galon yang dipakai konsumen dan melakukan sanitasi secara benar. Mereka juga diharuskan memiliki surat jaminan pasokan air dari perusahaan berizin dan melakukan pengujian kualitas air secara berkala di laboratorium terakreditasi.

Moga menambahkan, ada larangan yang harus dipatuhi, antara lain tidak menggunakan galon bermerek untuk layanan isi ulang dan tidak menyimpan produk air minum dalam wadah siap jual. Kebijakan ini dirumuskan setelah munculnya isu terkait kebersihan wadah galon yang digunakan untuk mengisi air minum, yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Dengan langkah ini, Kemendag berharap pelaku usaha mampu meningkatkan kepatuhan terhadap standar yang ada, sehingga konsumen dapat memperoleh akses terhadap air minum isi ulang yang aman dan higienis.

Exit mobile version