Flamingballofwreckage.net – Kementerian Perdagangan Indonesia baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2026, yang bertujuan untuk mengatur impor beragam komoditas pertanian sebagai langkah mendukung swasembada pangan. Regulasi ini berlaku efektif mulai 8 Mei 2026 setelah diundangkan pada 24 April 2026.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan menyempurnakan kebijakan impor demi menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan di dalam negeri, melindungi harga produsen lokal, serta memperkuat ketahanan pangan nasional. Beberapa komoditas yang diatur termasuk gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, kacang tanah, beras pakan, dan buah pir.
Importir diharuskan untuk memperoleh persetujuan impor (PI) dari Kementerian Perdagangan, yang perlu disertai rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian. Hal ini dilakukan untuk memastikan keabsahan komoditas yang masuk dan menstabilkan harga di pasar domestik serta mendorong produksi petani.
Proses pembentukan Permendag ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan dengan merujuk pada Undang-Undang Perdagangan dan Peraturan Pemerintah terbaru. Direktur Impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Andri Gilang Nugraha, menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan terhadap barang impor dan menciptakan keseimbangan antara kebutuhan industri dan kepentingan petani lokal.
Lebih lanjut, importir juga diharuskan memenuhi syarat tambahan saat melakukan impor, seperti menyediakan laporan surveyor dan dokumen pendukung lainnya. Hal ini menjadi langkah strategis untuk memastikan distribusi komoditas yang lebih terencana dan berkelanjutan di masa mendatang.
![Kemendag Rilis Aturan Baru Terkait Pembatasan Impor Pertanian | flamingballofwreckage [original_title]](https://flamingballofwreckage.net/wp-content/uploads/2026/04/IMG_7296.jpeg)