Flamingballofwreckage.net – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar persidangan lanjutan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Chromebook untuk digitalisasi pendidikan pada Rabu, 6 Mei 2026. Dalam sidang ini, mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firmansyah dipresentasikan sebagai ahli oleh terdakwa, Nadiem Makarim. Namun, kehadiran Agung sebagai ahli menuai pertanyaan mengenai independensinya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam keterangannya, JPU Roy Riady menekankan bahwa menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), seorang ahli seharusnya bersikap netral dan tidak hanya mengedepankan pendapat yang meringankan terdakwa. “KUHAP tidak mengenal istilah ahli yang meringankan; ahli harus memberikan pendapat berdasarkan pengetahuan dan keahliannya guna menjelaskan suatu tindak pidana,” ujarnya kepada wartawan setelah persidangan.
Roy menyoroti bahwa pendapat Agung dianggap tidak objektif dan didasarkan pada bukti-bukti terbatas yang diperoleh dari penasihat hukum Nadiem. Hal ini menimbulkan keraguan atas integritas dan keakuratan penilaian yang diberikan oleh Agung dalam konteks persidangan.
Persidangan ini menjadi penting karena berkaitan langsung dengan isu korupsi di sektor pendidikan, yang dapat berdampak luas pada kebijakan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. Proses hukum ini diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya dan menjamin akuntabilitas bagi pihak-pihak terkait. Sidang berikutnya direncanakan dilanjutkan dalam waktu dekat, menunggu keputusan lebih lanjut dari majelis hakim.
![Independensi Ahli BPK yang Dipanggil Nadiem Diperiksa JPU | flamingballofwreckage [original_title]](https://flamingballofwreckage.net/wp-content/uploads/2026/05/independensi-ahli-eks-ketua-bpk-yang-dihadirkan-nadiem-dipertanyakan-jpu-weq.jpeg)