Site icon flamingballofwreckage

Ijazah Jokowi Disidangkan, Dokter Tifa Terjerat Pencemaran Nama Baik

[original_title]

Flamingballofwreckage.net – Dalam kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa, didakwa dengan pasal berlapis. Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 2 Juli 2026.

JPU mengajukan sejumlah dakwaan yang disusun secara primair dan subsidair. Dakwaan primair mencakup pelanggaran Pasal 434 ayat 1 jo 441 ayat 1 jo 126 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sedangkan dakwaan subsidair termasuk Pasal 433 ayat 1 jo 441 ayat 1 jo 126 ayat 1 KUHP. Dokter Tifa juga didakwa berdasarkan beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta KUHP yang berlaku.

Dalam persidangan, JPU menjelaskan bahwa tindakan Dokter Tifa dianggap sebagai tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Jokowi. Perkara ini bermula dari unggahan di media sosial yang diduga menyerang kehormatan Jokowi dengan tudingan ijazah palsu. Saksi Syarif Muhammad menunjukkan tiga postingan yang menuduh Jokowi memiliki ijazah tidak sah.

Jokowi sendiri meminta Syarif untuk mengumpulkan berbagai unggahan yang dianggap merugikan reputasinya. Pada tanggal 14 April, tim kuasa hukum Jokowi mengadakan konferensi pers yang mengklaim bahwa tuduhan terkait ijazah S-1nya adalah tidak benar dan menyesatkan. Proses hukum ini menandai langkah penting dalam menanggapi tuduhan yang menyentuh reputasi pemimpin negara.

Exit mobile version