Site icon flamingballofwreckage

Hakim Tegaskan Ketidakhadiran Andrie Yunus di Sidang Kasus Air Keras

[original_title]

Flamingballofwreckage.net – Kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus, Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, menarik perhatian serius dari Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Dalam sidang yang berlangsung, hakim mengungkapkan kekecewaan atas ketidakhadiran Andrie sehingga tidak memberikan kesaksian yang dianggap penting untuk memperkaya fakta di persidangan.

Majelis Hakim, yang dipimpin oleh Mayor Laut (KH) M. Zainal Abidin, menjelaskan bahwa keterangan dari Andrie sangat berharga untuk membentuk gambaran menyeluruh mengenai insiden yang telah menyebabkan luka serius pada mata kanan Andrie, yang berakibat pada cacat permanen. Sayangnya, meskipun diharapkan hadir, Andrie memilih untuk tidak bersaksi baik secara langsung maupun daring, suatu keputusan yang dinilai merendahkan wibawa pengadilan.

Zainal menambahkan, meski majelis memahami situasi Andrie sebagai korban, tindakan tersebut memberikan kesan negatif pada proses hukum yang berjalan. Pendamping Andrie dari organisasi masyarakat sipil menilai sikap Andrie adalah cerminan ketidakpercayaan terhadap mekanisme peradilan militer, yang dianggap tidak cukup efektif dalam mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini.

Sementara itu, persidangan tetap berlanjut meskipun Andrie tidak bersaksi. Hasilnya, empat anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI terbukti bersalah melakukan penganiayaan berencana. Sersan Dua Edi Sudarko menerima hukuman tiga tahun penjara dan dipecat dari dinas militer. Sementara itu, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan, Kapten Nandala Dwi Prasetyo dua tahun, dan Letnan Satu Sami Lakka satu tahun enam bulan penjara. Pengadilan menilai tingkat keterlibatan masing-masing terdakwa dalam kasus ini sebagai faktor dalam menjatuhkan hukuman.

Exit mobile version