Flamingballofwreckage.net – Kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap di Jakarta akan ditiadakan selama libur Lebaran, berlangsung dari 18 hingga 24 Maret 2026. Langkah tersebut diambil oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperlancar arus lalu lintas selama hari-hari penting tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa keputusan ini sejalan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idulfitri. Ia menyatakan, “Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah pada 18 sampai dengan 24 Maret 2026, pelaksanaan sistem ganjil genap di Jakarta ditiadakan sementara.”
Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama yang dikeluarkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB terkait hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2026. Selain itu, menurut Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, pembatasan lalu lintas tidak diberlakukan pada akhir pekan dan hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah.
Meskipun adanya penghapusan kebijakan ganjil genap selama periode libur tersebut, Syafrin mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga keselamatan saat berkendara. Ia menekankan pentingnya mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang berlaku demi keamanan bersama.
Sistem ganjil genap di Jakarta selama ini diterapkan di 26 ruas jalan utama, termasuk Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Gatot Subroto. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan di ibu kota, yang seringkali mengalami kepadatan arus lalu lintas.
![Ganjil Genap Ditiadakan Selama Libur Nyepi dan Lebaran | flamingballofwreckage [original_title]](https://flamingballofwreckage.net/wp-content/uploads/2026/03/1773222706_bfcf9fe7fc42fc67294a.jpg)